Sementara untuk tarif perpanjangan SIM, sesuai yng tertulis di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Seperti diatur dalam Pasal 281, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 8 November 2021
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Bekasi.***