ZONABANTEN.com - Untuk mempermudah perpanjangan SIM, Polrestro Bekasi Kota menyediakan layanan SIM Keliling.
Sim keliling hanya diperuntukan untuk pelayanan perpanjangan SIM saja. Bukan untuk pembuatan SIM baru.
Pelayanan SIM Keliling Bekasi berjalan secara terbatas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini, 8 November 2021, Bogor Masih Diguyur Hujan Petir pada Siang Hari
Perlu diperhatikan, jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal SIM Keliling di Polrestro Bekasi Kota Hari Ini, Senin 8 November 2021.
- Carrefour Harapan Indah
Waktu Layanan: 08.00 – 10.00
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Hari Ini, Senin 8 November 2021
Sementara untuk tarif perpanjangan SIM, sesuai yng tertulis di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Seperti diatur dalam Pasal 281, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 8 November 2021
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Bekasi.***