Lindungi Hak-Hak Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan Tegaskan Aturan CEDAW di Indonesia

- 30 Oktober 2021, 22:36 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. ANTARA/HO-Kemen PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. ANTARA/HO-Kemen PPPA /
ZONABANTEN.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan, Anak Bintang Puspayoga telah menindaklanjuti pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) di Indonesia. 
 
CEDAW merupakan sebuah konvensi yang dibentuk oleh PBB untuk mengatur penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. 
 
Konvensi bentukan PBB tersebut memiliki 23 pakar independen di bidang hak-hak perempuan yang bertugas mengawasi pelaksanaan CEDAW di seluruh dunia. Saat ini, CEDAW diketuai oleh Gladys Acosta Vargas yang berasal dari Peru. 
 
Menteri Bintang menyatakan akan mengimplementasikan CEDAW di Indonesia sebagai perlindungan untuk perempuan dan anak perempuan di seluruh Indonesia. 
 
“Adalah komitmen Indonesia untuk tidak lelah mengimplementasikan pasal-pasal yang tertuang di dalam CEDAW dalam upaya perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan, dan penghormatan dan pemenuhan hak perempuan dan anak perempuan, terutama pada masa pandemi COVID-19.
 
Meski masih terdapat sejumlah tantangan, namun dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, termasuk anggota Komite CEDAW, saya yakin Indonesia dapat menghapuskan segala bentuk perlakuan salah terhadap perempuan dan anak perempuan,” kata Menteri Bintang dalam siaran pers, dilansir dari Antaranews.com pada 30 Oktober 2021. 
 
Menteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia mendapatkan kesempatan dalam memimpin delegasi RI dalam dialog konstruktif antara pemerintah RI dengan Komite CEDAW. 
 
Menteri Bintang berdialog secara hibrid dengan anggota delegasi dari 19 Kementerian/Lembaga serta tiga perwakilan daerah yang hadir di Jakarta. Dialog tersebut juga diikuti oleh delegasi perwakilan tetap RI yang hadir secara langsung di ruang sidang Markas PBB di Jenewa, Swiss. 
 
Pokok bahasan dalam diskusi tersebut adalah ketercapaian dan rintangan dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang merupakan salah satu tujuan didirikannya CEDAW. 
 
Indonesia menegaskan bahwa penegakan hak perempuan merupakah perintah konstitusi yang dituangkan dalam agenda pembangunan nasional, salah satunya di dalam RANHAM 2020-2025.
 
Hal itu dimaksudkan agar tercapainya pemberdayaan dan perlindungan hak perempuan serta strategi nasional dalam pencapaian SDG’s. 
 
Implementasi Pasal 1 sampai Pasal 16 CEDAW menjadi fokus pembahasan dalam diskusi yang dihadiri banyak perwakilan negara tersebut. 
 
Pasal tersebut berisi tentang diskriminasi, kerangka hukum, penanganan kekerasan terhadap perempuan, partisipasi politik dalam perempuan, dan lain-lain. 
 
Dalam diskusi interaktif tersebut, Menteri Bintang juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sangat memperhatikan hak-hak perempuan, salah satunya dalam situasi COVID-19. 
 
Hal itu diimplementasikan dengan memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan perempuan dan pemenuhan akses terhadap layanan kesehatan. 
 
Selain itu, perlindungan perempuan dari kekerasan dan pemenuhan hak-hak perempuan seperti hak pendidikan dan aktivitas ekonomi juga menjadi point penting bagi pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan CEDAW.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x