5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: 9 Kebiasaan Buruk Perusak Rambut, Nomor 4 Sering Kita Lakukan!
Demikian prediksi dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa lolos Kartu Prakerja Gelombang 22.***