Bisnis Narkoba dan Bully Napi, Warga Desak Pindahkan Terpidana Mati Teddy ke Nusakambangan

- 27 Oktober 2021, 13:27 WIB
Warga Desak Menkumham Pindahkan Teddy ke Nusakambangan
Warga Desak Menkumham Pindahkan Teddy ke Nusakambangan /Rilis Aliansi Masyarakat Sadar Hukum


ZONABANTEN.com - Terpidana Mati kasus Narkoba Teddy Fahrizah diduga terus berulah di dalam Lapas tempat dirinya ditahan.

Setelah sebelumnya terbukti masih menjalankan bisnis Narkobanya dari dalam Lapas, beberapa waktu lalu Teddy diduga melakukan ploncoan terhadap salah satu Napi di Lapas kelas II Pontianak.

Sering berulah, desakan agar Kementerian Hukum dan HAM menindak terpidana mati dalam kasus narkoba, Teddy Fahrizal pun berlanjut. Kali ini datang dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sadar Hukum.

Mereka meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memindahkan mantan bandar Narkoba kakap itu ke penjara Nusakambangan.

Baca Juga: UPDATE Kartu Prakerja: Pendaftaran Gelombang 22 Ditutup Hari Ini, Buruan Daftar!

Pemicunya video viral di media sosial, yang memperlihatkan seorang narapidana bernama Ersa Bagus Pratama, yang diduga dimandikan air selokan atau air got oleh napi yang diduga anak buah Teddy.

 Baca Juga: Semakin Panas, Agensi Sunmi Ambil Tindakan Hukum Hadapi Ujaran Kebencian Oleh Pemirsa Girls Planet 999

Permintaan serupa sebelumnya disampaikan keluarga Ersa terkait aksi bullying yang diduga dilakukan anak buah Teddy terhadap salah seorang Napi.

"Terkait video yang minggu kemarin beredar, seorang terpidana mati Teddy Fahrizal di Lapas Kelas II Pontianak dimana dia menyiram salah satu tahanan dengan air comberan yang kami anggap tidak manusiawi, dan itu tidak layak dipertontonkan di publik," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Sadar Hukum Ahmad, saat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.

"Jadi hari ini kami minta kepada Menteri Hukum dan HAM RI agar menginstruksikan kepada Kakanwil Pontianak untuk segera mengirim saudara Teddy Fahrizal ini ke Lapas Nusakambangan untuk melanjutkan tahanannya di sana," kata Ahmad Menambahkan.

Permintaan ini disampaikan, mengingat bukan kali ini Teddy diduga berulah. Ia dahulu pernah disebut Budi Waseso, yang kala itu Kepala BNN, mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Baca Juga: Prajurit Marinir Berhasil Gagalkan Pengedar Narkoba dalam Ikan Asin, 500 Gram Ganja Berhasil Diamankan

"Karena kami menduga bahwa apabila dia masih ditahan di Lapas Kelas II Pontianak maka dia melakukan ulah seperti itu akan terus berulang. Karena kita tahu bahwa kejadian ini yang dilakukan bukan kali ini. Sudah beberapa kali, alhamdulillah baru terlihat di publik yang terjadi disiram oleh saudara Teddy Fahrizal dengan air comberan. Itu yang kami sangat sayangkan," ujar Ahmad.

Selain itu, kata Ahmad, Teddy diduga hingga kini masih menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas. Belum lagi, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa Teddy diduga masih bebas berkeliaran keluar-masuk Lapas. Ini disinyalir terjadi karena pengawasan yang lemah dan pengaruh Teddy yang begitu kuat.

Selain mencegah terulangnya peristiwa dugaan pelanggaran hukum, pemindahan Teddy juga sekaligus mengurangi beban Lapas dan memulihkan integritas serta nama baik Kemenkumham, termasuk Yasonna.

Seperti diketahui sebelumnya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan jarannya agar menindak oknum aparat yang represif, melanggar etika, dan melanggar hukum.

Bukan hal yang tidak mungkin, tindakan Teddy di dalam Lapas juga bisa membuat citra buruk Institusi Polri itu sendiri, karena seringnya Teddy berulah.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Rilis Aliansi Masyarakat Sadar Hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x