ZONABANTEN.com – Bagi Anda pelaku usaha namun gagal mendapatkan BLT UMKM. Maka tak perlu risau, karena ada BTPKLW Rp 1,2 juta yang lebih mudah dan langsung dicairkan uangnya.
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp 1,2 juta akan terus disalurkan hingga Desember 2021.
Tak hanya BLT UMKM, BTPKLW Rp 1,2 juta juga diharapkan mampu membantu para pedagang agar dapat mengembangkan usahanya di saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gempa Terkini 22 Oktober 2021, 3 Gempa Guncang Malang dan Jogja Hampir Bersamaan
Bantuan ini akan menyasar kepada para pedagang kaki lima maupun pemilik warung kecil. Agar penyaluran berjalan dengan lancar, maka pihak pemerintah pun melibatkan polisi untuk pengawasannya.
Rencananya, BTPKLW akan diberikan kepada orang yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki KTP
- Berwarga Negara Indonesia
- Memiliki unit usaha kecil di bidang perdagangan
- kepemilikan usaha yang dibuktikan dengan NIB dan SKU
- Berada di wilayah yang PPKM Level 4 masih dilaksanakan
Cara pengajuannya pun relatif mudah. Anda cukup mendatangi kantor kepolisian setempat dengan membawa berkas terlampir di atas.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Mewisuda Mahasiswa Terbaik Poltekpar Palembang
Kemudian, polisi akan melakukan verifikasi berkas. Jika dinyatakan berhasil, maka jangan beranjak meninggalkan tempat terlebih dahulu.