Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal MNCTV Hari Ini Jumat 22 Oktober 2021, Saksikan Aksi Iko Uwais dalam Sinema Merantau
Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya berjalan secara terbatas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Perlu diingat jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.
Sementara besaran biaya perpanjangan SIM, sesuai yang tertulis di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Jakarta.***