2. UMKM terdaftar namun belum pernah mengambil BLT UMKM Rp 1,2 juta. Sebab bantuan ini hanya diberikan sekali.
3. Bagi Anda pemilik UMKM yang memperoleh SMS pemberitahuan lah yang akan menjadi penerima BPUM Rp 1,2 juta.
Itulah penjabaran dari tiga golongan prioritas yang akan mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta.
Selain itu, hal yang tak kalah penting untuk Anda ketahui adalah dana BPUM yang telah ditransferkan ke rekening penerima memiliki masa aktifnya hingga lima bulan.
Jika dalam jangka waktu tersebut, dana BPUM Rp 1,2 juta atau BLT UMKM tidak segera diambil. Maka, dapat dipastikan bahwa dana tersebut ditarik kembali ke kas negara.
Demikianlah informasi seputar tiga golongan prioritas yang akan mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta.
Bagi Anda yang telah sesuai dengan kriteria di atas, segera daftarkan diri sehingga dapatkan BLT UMKM.***