Terbaru! Lampu Hijau, Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Hamil, Ini Deretan Vaksin yang Resmi Dianjurkan Kemenkes

- 17 Oktober 2021, 16:50 WIB
Vaksin untuk Ibu Hamil/Pikiran Rakyat
Vaksin untuk Ibu Hamil/Pikiran Rakyat /

ZONABANTEN.com – Pemerintah Indonesia resmi telah mengeluarkan lampu hijau bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19.

Kabar tersebut didapat langsung dari Surat edaran resmi Kementerian Kesehatan SE nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang menjelaskan petunjuk teknis vaksin Covid-19 bagi ibu hamil.

Munculnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait vaksin Covid-19 bagi ibu hamil diharapkan mampu mengedukasi masyarakat, terutama ibu hamil agar tidak lagi ragu saat divaksin.

Lalu jenis vaksin apa saja yang dianjurkan untuk ibu hamil?

Baca Juga: KUMPULAN HARI INI 17 OKTOBER 2021: Kasus Covid-19 DKI Jakarta hingga Ariel Noah Goncang Penutupan PON XX Papua

Dalam surat menginformasikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan penggunaan vaksin Pfizer, Moderna, dan Inactivated Sinovac.

Namun, pemberian dosis vaksin pertama harus dilakukan saat kandungan sudah memasuki trimester kedua kehamilan.

Sedangkan, vaksin dosis kedua akan diberikan sesuai jarak interval dari jenis vaksin.

Maka dalam hal ini, Kepala Obgyn RSA Bunda Jakarta, dr Nana Agustina Sp.OG menjelaskan bahwa vaksin dosis pertama diberikan saat kandungan sudah memasuki usia 13 minggu. Sedangkan dosis kedua pada 33 minggu usia kehamilan.

Pemberian vaksin Covid-19 pada trimester kedua bagi ibu hamil dianggap yang paling aman, sehingga tidak khawatir membahayakan kehamilan.

“Pemberian vaksin di usia awal kehamilan sangat beresiko karena trimester awal adalah masa pembentukan janin,” ungkap dr Nana Agustina Sp.OG

Selain ibu hamil, kondisi demikian juga terjadi pada ibu menyusui. Sebelum melakukan vaksin harus melalui beberapa tahapan skrining.

Baca Juga: Kisah Kelam Percintaan Adele Dibalik Lagu Easy on Me, Ternyata Adele Pernah Mengalami ini

Tahapannya sebagai berikut:

-       Suhu tubuh harus di bawah 37,5 celcius

-       Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.

-       Jika lebih dari batas di atas, maka harus dilakukan pengukuran ulang dengan jeda 10 menit. Namun, jika hasilnya masih tinggi maka harus ditunda.

Selain itu, ibu hamil yang hendak divaksinasi harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki alergi berat.

Sekaligus tidak sedang mengalami komplikasi preeklamsia. Preeklamsia terjadi saat tekanan darah meningkat bersamaan dengan protein dalam urine.

Sehingga menyebabkan kaki bengkak, sakit kepala, nyeri di ulu hati, tekanan darah tinggi, dan pandangan mata kabur.

Perlu diperhatikan pula, bagi ibu hamil yang telah terinfeksi Covid-19. Maka, jarak minimal pemberian vaksin adalah tiga bulan setelah hasil pemeriksaan negatif.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x