Salah satunya melalui Omnibus Law Cipta Kerja tahun lalu dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tahun ini.
Indonesia baru saja mengesahkan UU HPP, di mana salah satunya mengatur tentang kerja sama dalam pemungutan pajak.
Baca Juga: Jelang Pertandingan Melawan Newcastle, Spurs Harus Kehilangan 2 Pemainnya Akibat Covid-19
Undang-undang tersebut memungkinkan partisipasi pemerintah dalam konsensus global tentang digitalisasi ekonomi yang disepakati dalam Kerangka Inklusif OECD.
Mengenai digitalisasi ekonomi yang disepakati dalam Kerangka Inklusif OECD, serta merevisi undang-undang domestik untuk disesuaikan dengan konsensus global.
Peraturan juga merevisi tarif PPN yang berbeda untuk setiap jenis barang dan jasa kena pajak.
Baca Juga: Fitur SmartThings Find dari Samsung Bisa Mendeteksi Perangkat yang Hilang
Meningkatkan tarif PPN menjadi sebelas persen pada 2022 dan dua belas persen pada 2025.
Untuk mencerminkan keadilan dan mengurangi regresif. Undang-undang tersebut juga memperkenalkan Pajak Karbon sebagai langkah untuk mengendalikan peningkatan emisi gas rumah kaca.***