Kapolda Banten Diminta Serius dan Tegas Tindak Oknum Polisi Smack Down Mahasiswa

- 15 Oktober 2021, 14:01 WIB
ZONABANTEN.com - Berita viral mengenai Mahasiswa dibanting oknum Polri ketika unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang Banten kembali mendapat tanggapan dari anggota masyarakat.
 
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dari LQ Indonesia Lawfirm menyuarakan kesedihannya atas peristiwa ini.
 
"Institusi Polri yang sangat saya cintai, dalam posisi kotor dan rusak berantakan akibat ulah oknum. Penyebabnya adalah arogansi oknum dan tindakan tidak humanis dalam pelayanan," ujar Alvin pada Jum'at 15 Oktober 2021.
 
Ia juga mengaskan masih banyak anggota Polri yang baik dan lurus, namun oknum yang  meresahkan jika tidak ditindak tegas oleh Propam akan merusak citra korps Bhayangkara.
 
"Akibat nila setitik, rusak susu sebelangga. Akibat ulah oknum, anggota Polri yang baik ikut kena getahnya dan dihujat masyarakat," tegas Alvin Lim.
 
 
Menurutnya, dalam peristiwa unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang itu, mahasiswa dengan damai berorasi mengekspresikan haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang. 
 
Namun ada tindakan pengamanan berlebihan karena dengan sengaja  oknum polri mencekik leher mahasiswa yang sudah diamankan kemudian membanting mahasiswa tersebut ke lantai.
 
 "Ini teknik penyerangan dalam Combat Exercise, sangat berbahaya dipraktekkan ke sipil," ucapnya.
 
Atas kejadian tersebut, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kota secara sigap telah meminta maaf secara terbuka di media dan berjanji menindak tegas oknum tersebut.
 
 
"Untuk menguji keseriusan Kapolda Banten, maka saya hari ini datang ke SPKT Polda Banten untuk membuat laporan dugaan pidana Penganiayaan pasal 351 KUH Pidana terhadap oknum Polisi yang membanting Mahasiswa tersebut," ujar Alvin.
 
"Menurut hukum, tindakan yang dilakukan oknum polisi itu sudah masuk ranah pidana, dan pasal 351 KUHP Penganiayaan adalah delik umum yang berarti siapa saja boleh melapor tidak harus korban," ucapnya.
 
Namun, Alvin menyesalkan, Laporan Polisi ditolak oleh petugas SPKT Polda Banten  dengan alasan harus melapor ke Propam. 
***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: LQ Indonesia Law Firm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x