1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi data diri calon penerima
2. Calon penerima BSU sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 202
3. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data Anda ke Kemnaker
Baca Juga: Film Studio Ghibli Aya to Majo Akan Hadir di Netflix pada Bulan November, Simak Sinopsisnya!
4. Kemnaker melakukan pengecekan ulang
5. Bagi pekerja yang menggunakan bank non Himbara, maka akan dibuatkan ulang oleh Kemnaker
6. Kemnaker mentransfer BSU BLT Subsidi Gaji
7. Karyawan wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu agar dana BSU Tahap 5 bisa diambil.
Baca Juga: Festival Promosi Produk Beras Indonesia Digelar KBRI Riyadh di Arab Saudi
Demikian informasi seputar cara yang dapat Anda lakukan agar dana BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 Oktober 2021 dapat segera dicairkan.***