Indonesia Menuju Perubahan Energi Bersih, Dukung Penuh Penanganan Perubahan Iklim Global

- 13 Oktober 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Panel Surya, Sebagai Contoh Energi Bersih yang Mengubah Energi Matahari Menjadi Energi Listrik
Ilustrasi Panel Surya, Sebagai Contoh Energi Bersih yang Mengubah Energi Matahari Menjadi Energi Listrik //Instagram.com/@icasolar

ZONABANTEN.com - Pemerintah Indonesia dan DPR baru saja menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang.

Kebijakan tersebut mengatur pengenaan pajak karbon yang bertujuan untuk mendukung penuh komitmen internasional dalam penanganan perubahan iklim.

Perusahaan listrik, Badan Usaha Milik Negara, dalam pasar karbon diminta untuk mulai melakukan yang disebut cap and trade.

Baca Juga: Kim Soo Hyun Terlihat Ditelan Keputusasaan pada Poster Terbaru Drama One Ordinary Day

Artinya, mereka memiliki batasan untuk memproduksi CO2 tertentu yang berbasis batubara, mereka juga difasilitasi untuk melakukan perdagangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D  menyatakan Indonesia berkomitmen untuk memprioritaskan transisi energi bersih.

Ada tiga hal yang dibutuhkan dalam mekanisme transisi energi.

Pertama, pembiayaan untuk penghentian lebih cepat operasional pembangkit tenaga listrik batu bara agar beralih ke sumber energi terbarukan.

Baca Juga: UPDATE Sebaran Corona di Indonesia Hari ini Rabu 13 Oktober 2021, 1.233 Kasus Baru, 20.551 Kasus Aktif

Untuk hal tersebut, Menkeu telah berdiskusi dengan seluruh dunia usaha, meliputi para penambang maupun pengusaha pembangkit listrik berbasis batubara.

“Kami sudah melakukan percakapan dengan semua pembangkit listrik yang berbasis batu bara. Sejauh ini, menurut saya diskusi berjalan dengan baik dalam memberikan pemahaman sekaligus bagaimana kita akan merancang kebijakan bersama,” kata Menkeu dalam World Bank Group Event, pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Kedua, dibutuhkan pendanaan untuk membangun energi baru terbarukan karena permintaan akan terus bertambah.

Baca Juga: Makanan Khas Papua berbahan dasar Sagu yang Tak Kalah Unik dari Papeda

Baik dana dari domestik maupun global, untuk membantu APBN mencapai target tersebut.

"Pendanaan menjadi penting karena Energy Transition Mechanism (ETM) untuk mengakselerasi transisi energi dari yang berkarbon tinggi menuju energi yang lebih bersih," kata Menkeu.

Ketiga, mekanisme transisi energi perlu memperhatikan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya, karena akan berdampak pada kehilangan pendapatan.

Dengan demikian, transisi energi bersih akan dapat dinikmati seluruh kalangan masyarakat.

Baca Juga: Kim Hye Yoon dan Taecyeon 2PM Siap Jalankan Misi Rahasia Drama Royal Secret Inspector Joy

"Kalau kita tidak memperhatikan sumber daya manusianya, maka transisi ini tidak inklusif dan tidak memberikan dukungan kepada mereka. Tenaga kerja akan menjadi populasi yang paling terpengaruh dengan kehilangan pendapatan langsung dari transisi ini," ujar Menkeu.

Perusahaan listrik, Badan Usaha Milik Negara, dalam pasar karbon diminta untuk mulai melakukan yang disebut cap and trade.

Artinya, mereka memiliki batasan untuk memproduksi CO2 tertentu yang berbasis batubara, mereka juga difasilitasi untuk melakukan perdagangan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah