Program PPS Tahun Depan 'Melaporkan Atau Mengungkap Kewajiban Perpajakan yang Belum Dipenuhi Secara Sukarela'

- 11 Oktober 2021, 15:46 WIB
Program PPS Tahun Depan 'Melaporkan Atau Mengungkap Kewajiban Perpajakan yang Belum Dipenuhi Secara Sukarela'
Program PPS Tahun Depan 'Melaporkan Atau Mengungkap Kewajiban Perpajakan yang Belum Dipenuhi Secara Sukarela' /Instagram @ditjenpajakri

ZONABANTEN.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D dalam acara Dialog Sapa Indonesia Malam mengatakan bahwa kepatuhan wajib pajak menjadi sasaran utama pada program PPS.

PPS adalah sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

"Yang terkait dengan PPS/program pengungkapan sukarela, kita memberikan kesempatan (kepada WP) untuk mendeklarasikan secara sukarela. Disisi lain, DJP makin lama makin memiliki data yang makin komplit, sehingga nanti kita cocokkan," kata Wamenkeu pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Update Corona Global Hari Ini 11 Oktober 2021: Membaik! Kasus Baru Menurun, Indonesia Tempati Peringkat ke-14

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memiliki tujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan, dan kesetaraan.

Salah satu yang mengemuka dalam UU HPP adalah PPS.

Untuk memperkuat administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Langkah reformasi yang diambil dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS).

Serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai, dan pengenalan pajak karbon.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah