ZONABANTEN.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D dalam acara Dialog Sapa Indonesia Malam mengatakan bahwa kepatuhan wajib pajak menjadi sasaran utama pada program PPS.
PPS adalah sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
"Yang terkait dengan PPS/program pengungkapan sukarela, kita memberikan kesempatan (kepada WP) untuk mendeklarasikan secara sukarela. Disisi lain, DJP makin lama makin memiliki data yang makin komplit, sehingga nanti kita cocokkan," kata Wamenkeu pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memiliki tujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan, dan kesetaraan.
Salah satu yang mengemuka dalam UU HPP adalah PPS.
Untuk memperkuat administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Langkah reformasi yang diambil dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS).
Serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, cukai, dan pengenalan pajak karbon.