ZONA BANTEN.com - Kebijakan untuk mengundur hari libur maulid Nabi Muhammad SAW diambil pemerintah sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru COVID-19.
Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap tanggal 12 Rabiul Awal. Dimana tahun ini bertepatan pada 19 Oktober 2021.
Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya yang diundur satu hari menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.
Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Sebelumnya perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah.
Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, yang bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya diundur satu hari menjadi 11 Agustus 2021.