Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Dibuka Kapan? Ini Bocoran Kuota dan Syarat Penerima Rp3,5 Juta

- 11 Oktober 2021, 09:10 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Dibuka Kapan? Ini Bocoran Kuota dan Syarat Penerima Rp3,5 Juta/IG ovo_id
Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Dibuka Kapan? Ini Bocoran Kuota dan Syarat Penerima Rp3,5 Juta/IG ovo_id /

ZONABANTEN.com - Kartu prakerja gelombang 22 menurut prediksi akan dibuka pada akhir Oktober 2021.

Hal tersebut dapat diperkirakan karena kuota pada gelombang 22 akan diambil dari penerima prakerja yang dicabut kepesertaannya.

Sehingga untuk kuota gelombang 22 kali ini, jumlah kuota akan tergantung pada berapa jumlah penerima kartu prakerja sebelumnya yang dicabut.

Jadi kemungkinan besar kuota yang akan dibuka pada gelombang 22,
akan lebih sedikit dari gelombang-gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Prakerja Gelombang 22 Pakai Cara Ini Dijamin 100 Persen Lolos, Berikut Bocoran Tanggal Pembukaannya

Lalu bagi Anda yang berhasil lolos seleksi kartu prakerja gelombang 22 dan telah resmi jadi penerima kartu prakerja.

Maka Anda akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,5 juta rupiah dari Pemerintah.

Dana Rp3,5 juta tersebut dibagi menjadi tiga macam dana, yaitu sebagai berikut :

1. Dana insentif pelatihan sebesar Rp1 juta, yang hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan.

2. Dana insentif setelah selesai pelatih dan mendapat sertifikat sebesar Rp2,4 juta.

Dana sebesar Rp2,4 juta akan dicairkan secara berkala dalam waktu 4 bulan, sehingga setiap bulan Anda akan mendapatkan Rp600 ribu.

3. Dana insentif yang terakhir adalah dana insentif pengisian survey sebesar Rp50 ribu setiap satu kali survey.

Baca Juga: Cek BLT UMKM via Eform BRI Tahap 3, Begini 5 Cara Mendaftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Cair Oktober 2021

Sedangkan untuk total survey yang diadakan sejumlah tiga kali, sehingga total Anda akan mendapatkan Rp150 ribu untuk dana insentif pengisian survey.

Nah, untuk bisa manjadi penerima kartu prakerja gelombang 22 dan mendapatkan Rp3,5 juta.

Maka berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.

4. Bukan merupakan anggota DRP, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.

5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.

6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x