ZONABANTEN.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa dicairkan melalui Buka Rekening Kolektif (Burekol).
Pencairan dana BSU menggunakan Burekol dapat dilakukan apabila, Anda sudah memenuhi seluruh syarat penerima BSU, namun rekening yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan bukan rekening bank Himbara.
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) bekerja sama dengan Bank Himbara yaitu, BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Nantinya Kemnaker akan membuat rekening baru Bank Himbara. Jadi uang BSU Anda akan ditransfer langsung ke rekening baru Bank Himbara.
Burekol juga berlaku bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara. Namun, mempunyai masalah ketika Bank akan mentransfer uang BSU ke rekening Anda.
Masalah yang terjadi ketika Bank ingin mentransfer biasanya adalah Rekening Pasif, Rekening Tidak Valid, Rekening Sudah Tutup dan Rekening Sudah Dibekukan.
Bagaimana Anda akan tahu jika nantinya akan dibukakan rekening baru secara bersama?.
Begini cara mengetahui jika nantinya Anda akan dibukakan rekening baru secara bersama: