BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Segera Cek dan Dapatkan Bantuan Sebesar Rp1 Juta

- 6 Oktober 2021, 12:53 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Segera Cek dan Dapatkan Bantuan Sebesar Rp1 Juta/ IG kemnaker
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Segera Cek dan Dapatkan Bantuan Sebesar Rp1 Juta/ IG kemnaker /



ZONABANTEN.com - BLT BPJS tahap 5  cair bulan Oktober ini, segera lakukan pengecekan untuk mendapatkan Rp1 juta.

Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa melakukannya melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Selain dari kedua link tersebut, sebenarnya Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui Whatsapp.

Baca Juga: 5 Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 yang Diprediksi Akan Dibuka Akhir Oktober

Jadi bagi Anda yang merasa mendapatkan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaa tahap 5 bisa segera melakukan pengecekan melalui 3 cara tersebut.

Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa BLT BPJS ketenagakerjaan atau BSU hingga kini telah berhasil cair kepada 4,91 juta pekerja di Indonesia.

Selain itu pihak Kemnaker juga mengatakan bahwa yang mendapatkan BLT BPJS ketenagakerjaan tahap 5 hanya pekerja yang telah memenuhi syarat.

Nah, berikut adalah syarat pekerja yang bisa menerima BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: 6 Provinsi yang Tak Dapatkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Oktober 2021, Kini Makin Mudah Cek BSU Pakai WA

1. WNI yang menerima upah atau gaji.

2. Bekerja di wilayah PPKM dengan level 3 dan 4.

3. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021.

4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan.

5. Karyawan yang berada di bidang industri transportasi, konsumen, barang konsumsi, properti, jasa dan perdagangan lebih diutamakan.

Baca Juga: Gunakan 5 Jenis Rekening Berikut agar BSU BLT Subidi Gaji Tahap 5, Oktober 2021 Dapat Dicairkan

Jika Anda telah memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS ketenagakerjaan atau BSU 2021.

Maka selanjutnya Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut ini :

1. Masuk ke halaman kemnaker.go.id.

2. Selanjutnya login untuk dapat mengetahui Anda sudah terdaftar atau belum.

3. Tunggu beberapa saat dan Anda akan mendapatkan notifikasi sudah terdaftar atau belum.

4. Terakhir pekerja yang telah terdaftar menjadi penerima BSU akan diminta menunggu informasi selanjutnya untuk penetapan data dan juga penyerahan dana BSU ke rekening penerima.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x