Simak tahapannya berikut ini:
1. Melakukan pendaftaran DTKS Kemensos di kantor desa/kelurahan setempat.
2. Bawa NIK KTP dan KK.
3. Data yang telah diusulkan oleh dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh pihak desa/kelurahan setempat untuk memastikan kelayakan data DTKS Kemensos.
4. Jika disetujui, maka data tersebut akan dibuatkan berita acara oleh perangkat setempat.
5. Berita acara tersebut kemudian akan diolah oleh Dinas Sosial untuk memverifikasi dan divalidasi data agar memperoleh penjadwalan kunjungan.
6. Setelah divalidasi Dinsos, data kemudian diinput dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh perangkat setempat.
7. Setelah diinput, data SIKS akan diproses Dinsos untuk diverifikasi dan divalidasi bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota lah yang akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada gubernur agar diteruskan kepada menteri.