1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.
4. Bukan merupakan anggota DPR, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.
Baca Juga: Alasan Seseorang Ghosting Setelah Pertemuan Pertama, Nomor 4 Paling Sering Terjadi!
5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.
6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.
7. Melakukan pendaftaran di www.prakerja.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Itulah tadi persyaratan dan juga langkah -langkah yang harus Anda ikuti, jika ingin mendapatkan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dari pemerintah.***