PPKM Luar Jawa-Bali Level 3 Kembali Diberlakukan, Sementara Wilayah PPKM Level 4 Mengalami Penurunan

- 21 September 2021, 10:19 WIB
Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonimian/Instagram.com/@airlanggahartarto_official
Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonimian/Instagram.com/@airlanggahartarto_official /

ZONABANTEN.com - Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021.

Khusus wilayah Luar Jawa-Bali dengan penyesuaian pembatasan Level 3.

Saat PPKM Level 3, mal mulai dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, dengan kapasitas lima puluh persen, dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonimian (Menko) Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU.

 Baca Juga: Pfizer Umumkan Perkembangan Uji Coba Vaksin, Sudah Aman Untuk Anak-Anak?

Sementara dalam periode kali ini, wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan, yaitu dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi 10 kab/kota.

Sedangkan PPKM Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena berkaitan dengan jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.

Sementara daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali sebanyak seratus lima kabupaten dan kota, Level 2 sebanyak 250 kabupaten dan kota, serta Level 1 sebanyak 21 kabupaten dan kota.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x