HGU yang Diberikan Kepada Investor Implementasinya Harus Sesuai Aturan UU Cipta Kerja

- 20 September 2021, 06:25 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal saat kunjungan kerja Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal saat kunjungan kerja Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

ZONABANTEN.com - Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan melalui kantor BPN kepada investor harus melalui proses pengecekan implementasinya agar sesuai dengan aturan tata ruang terkait UU Cipta Kerja.

Dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah sangat bagus. Hanya saja untuk implementasinya,misalnya dalam penyediaan lahan, kita perlu mengecek HGU yang diberikan pemerintah.

"Dalam hal ini BPN itu bagaimana bisa teraplikasi secara penuh, ujar Syamsurizal melansir dari ANTARA.

Menurut Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI ini, tidak selalu implementasi pemanfaatan lahan dalam HGU dapat berjalan optimal karena kerap ditemukan banyak tanah yang terlantar, atau terjadi penyerobotan.

Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini, Begini Perjalanan Hidup Song Joong Ki dari Kecil hingga Jadi Aktor Populer

"Salah satu tujuannya (pengecekan HGU yang diberikan pemerintah) adalah menghindari persoalan sengketa tanah antar pelaku usaha, negara, dan masyarakat", jelas Syamsurizal.

Syamsurizal juga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengamanatkan kedepannya agar dapat melahirkan Bank Tanah. Dengan adanya Bank Tanah, terdapat kepastian hukum untuk meminimalkan keengganan investor dalam berusaha di Indonesia.

Diketahui, dalam pasal 125 ayat 4 UU Cipta Kerja,disebutkan fungsi Bank Tanah adalah pelaksanaan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Dengan terbentuknya Bank Tanah ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan negara atas tanah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi dan reforma agraria.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Maaf Buat Kegaduhan, Gus Miftah: Saya Gagal Jadi Guru

Sebelumnya, Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan lebih dari 200 ribu nomor induk berusaha (NIB) sejak digunakan pertama kali pada tanggal 5 Agustus 2021.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus hingga 18 September 2021 pukul 07.30 WIB sebanyak 205.373 yang terdiri atas usaha perseorangan sebanyak 187.435 dna badan usaha sebanyak 17.938.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x