ZONABANTEN.com - Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada Rabu 8 September 2021 yang lalu dengan melakukan pemeriksaaan saksi-saksi.
Dijadwalkan ada 8 orang saksi dari petugas lapas dan warga binaan yang akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pada hari Kamis 16 September 2021 melansir dari PMJNews.
Baca Juga: Cek Hasil Kelulusan Kartu Prakerja Gelombang 20 di Prakerja.go.id, Simak Tips Ikut Pelatihannya
"Karena masih perlu pendalaman lagi, (yang diperiksa) ada dari warga binaan dan petugas Lapas. Kapasitasnya masih saksi," lanjutnya.
Tim penyidik sudah memeriksa sekitar 11 saksi sejak hari Selasa lalu untuk mengungkap kejadian kebakaran yang menewaskan 48 orang itu.
Baca Juga: Maia Estianty Liburan Ke Hawaii, Netizen Heboh: Aura Awet Mudanya Terpancar
Masih melansir dari PMJNews, polisi sudah menemukan unsur kelalaian dalam kejadian ini, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Pasal 187, dan Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
***