Jangan lupa, Ini Ketentuan SKD CPNS Kemenag Tahap 1 yang Akan Dilaksanakan pada 20 September-7 Oktober 2021

- 10 September 2021, 12:10 WIB
Persyaratan Bagi Peserta SKD CPNS Kemenag
Persyaratan Bagi Peserta SKD CPNS Kemenag /Instagram.com/@kemenag_ri

ZONABANTEN.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag tahap satu akan dilaksanakan 20 September sampai 7 Oktober 2021.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan SKD tahap satu akan dilaksanakan di tujuh provinsi.

Yaitu Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, 76 Rumah Warga di Boalemo Gorontalo Terendam Banjir, BMKG Sarankan Aplikasi inaRISK

Nizar mengatakan SKD dilaksanakan secara luar jaringan (luring) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Jadwal pelaksanaan SKD telah diterbitkan, seluruh peserta dapat mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

"Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," kata Nizar.

Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold 3 Resmi Meluncur di Indonesia, Simak Spesifikasi lengkap dan Harganya

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri.

Wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kemenag melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag.

Laporan diserahkan sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan menyertakan bukti surat keterangan dokter atau hasil swab test PCR.

Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi Kembali Mengancam, BNPB Lakukan Uji Kesiapan Logistik DIY

Serta keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.

Masing-masing peserta mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan melihat video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.

Registrasi dan pemberian PIN peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD.

Baca Juga: Pelajari Arti Penting Adanya Hari Peringatan Pencegahan Bunuh Diri Sedunia 10 September

Oleh karena itu, peserta diharapkan hadir di lokasi sembilan puluh menit sebelum ujian.

Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

Hasil kelulusan peserta ditentukan berdasarkan kemampuan dan keahliannya.

Jangan percaya jika ada pihak yang berjanji akan membantu melewati setiap tahapan seleksi dengan syarat menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah