Pastikan Cek Status NIK Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Jangan Sampai Gagal Karena Hal Ini

- 9 September 2021, 15:24 WIB
Pastikan Cek Status NIK Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Jangan Sampai Gagal Karena Status NIK!
Pastikan Cek Status NIK Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Jangan Sampai Gagal Karena Status NIK! /IG @prakerja.go.id

ZONABANTEN.com - Kamis, 9 September 2021 pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 resmi dibuka.

Bagi Anda yang selama ini telah menunggu-nunggu kabar pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, pastinya akan langsung segera mendaftarkan diri.

Tapi tunggu dulu, ada hal penting yang harus Anda pastikan sebelum melakukan pendaftaran di prakerja.go.id.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Resi JNE, Lacak Posisi Paket Secara Online Melalui HP

Yaitu adalah melakukan pengecekan status NIK, hal ini sangat penting.

Karena banyak sekali para pendaftar yang gagal, hanya karena mereka tidak mengetahui bahwa NIK mereka telah terdaftar di lembaga lain.

Maka dari itu lakukan pengecekan terlebih dahulu dengan cara berikut ini :

  1. NIK terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji atau BSU di BPJS ketenagakerjaan

Baca Juga: Hari Olahraga Nasional 2021: Quotes Atlet Nasional hingga Pesan Pramono Agung Ramaikan Haornas

Anda bisa melalukan pengecekan status NIK di bsu.kemnaker.go.id atau melalui call center 1500 630.

  1. NIK masih terdaftar di Kemdikbud dengan status pelajar atau mahasiswa

Anda bisa mengubah status NIK di Perguruan Tinggi atau Sekolah yang bersangkutan.

  1. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM

Anda bisa melakukan pengecekan status NIK di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Telah Dibuka! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

  1. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos

Anda bisa melakukan pengecekan status NIK di dtks.kemensos.go.id

  1. NIK tidak valid atau tidak terdaftar

Jika NIK Anda tidak terdaftar atau tidak valid maka Anda bisa segera menghubungi dukcapil, dengan cara bawah ini :

Whatsapp/SMS : 08118005373

Call Center : 1500 537

Baca Juga: Menyambut Hari Olahraga Nasional 9 September 2021, Inilah 6 Olahraga Unik Khas Indonesia, Nomor 6 Paling Seru!

Email : [email protected]

Lalu, muncul banyak pertanyaan kenapa harus melakukan pengecekan NIK terlebih dahulu?

Karena hal tersebut berkaitan dengan persyaratan penerima kartu prakerja.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan kartu prakerja.

Baca Juga: Cetak Gol, Harry Kane Penjadi Top Skor ke-5 Timnas Inggris Sepanjang Sejarah

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.

4. Bukan merupakan anggota DRP, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.

5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.

6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah