Karena hal tersebut berkaitan dengan persyaratan penerima kartu prakerja.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan kartu prakerja.
Baca Juga: Cetak Gol, Harry Kane Penjadi Top Skor ke-5 Timnas Inggris Sepanjang Sejarah
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.
4. Bukan merupakan anggota DRP, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.
5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.
6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.***