Penting! Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Ini Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar di Lembaga Lain

- 8 September 2021, 19:18 WIB
Penting! Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Ini Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar di Lembaga Lain
Penting! Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Ini Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar di Lembaga Lain /prakerja.go.id

ZONABANTEN.com - Sebagian besar orang, tentunya tidak asing ketika mendengar program Kartu Prakerja.

Dikutip dari situs resmi Kartu Prakerja, program tersebut merupakan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan kepada pihak tertentu.

Beberapa pihak yang berhak menerima Kartu Prakerja meliputi pencari kerja dan pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: 5 Situs Streaming Anime Legal Subtitle Indonesia

Selain itu, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi dan pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengikuti program tersebut.

Dengan adanya program ini, diharapkan mampu membantu perekonomian para pekerja dalam menghidupi keluarganya.

Apalagi di masa pandemi seperti saat ini, di mana banyak perusahaan yang tidak membuka lowongan kerja.

Justru, sebagian di antaranya dipecat karena keadaan perusahaan terdesak.

Baca Juga: Sah! Format Liga 2 2021 Gunakan Sistem 4 Grup, Netizen: Ini Mah Turnamen!

Oleh karena itu, Kartu Prakerja ini disambut baik oleh masyarakat karena dapat berdampak besar bagi seluruh warga Indonesia.

Hingga kini, Kartu Prakerja telah dilaksanakan 19 gelombang yang telah ditutup pendaftarannya pada agustus 2021 silam.

Rencananya, gelombang 20 Kartu Prakerja akan segera dibuka pada minggu kedua bulan September 2021 mendatang.

Baca Juga: 5 Drama Korea 2020 dengan Rating Tinggi Ini Perlu Masuk Daftar Tontonan

Namun, hal tersebut masih wacana dan selengkapnya Anda dapat mengikuti informasi terbarunya di situs resmi Kartu Prakerja @prakerja.co.id.

Dalam pelaksanaanya, tentunya Kartu Prakerja mengalami beberapa kendala teknis. Salah satunya ialah NIK sudah terdaftar di lembaga lain.

Namun, Anda tak perlu khawatir karena terdapat sejumlah cara untuk mengatasi kendala tersebut.

Lantas, bagaimanakah cara mengatasinya? Berikut ulasan lengkapnya,

Baca Juga: Ditengah Arus Penurunan Harga Crypto, Berikut 3 Coin yang Masih Untung!

- NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU?

Cek status Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

- NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Apabila NIK telah terdaftar sebagai penerima BPUM, maka cek status Anda di eform.bri.co.id/bpum.

- NIK terdaftar di Kemendikbud?

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1025: Luffy dan Momonosuke Bergabung dengan Yamato, Duel 3 vs 1 Lawan Kaido

Apabila NIK terdaftar di Kemendikbud, maka cek terlebih dahulu status Anda di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

- NIK terdaftar sebagai penerima Bansos?

Apabila NIK terdaftar sebagai penerima Bansos, maka laporkan ke dtks.kemensos.go.id.

- KTP atau NIK tidak valid?

Apabila KTP atau NIK tidak valid, segera kunjungi kantor Dukcapil terdekat Anda.

Anda juga dapat menghubungi Dukcapil di:

Baca Juga: 10 Besar Covid-19 Indonesia 8 September 2021, DKI Melonjak, Jawa Tengah Kokoh di Puncak

Call Center: 1500 537

Whatsapp/SMS: 08118005373

Email: [email protected]

Itulah cara mengatasi NIK telah terdaftar di Lembaga Lain

Anda juga dapat mendapatkan informasi lebih lanjut di situs resmi prakerja.co.id dan instagram resmi @prakerja.co.id. ***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah