Menolak Lupa: 17 Tahun Kematian Munir, Komnas HAM Tetapkan 7 September Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM

- 8 September 2021, 05:04 WIB
Komnas HAM Tetapkan 7 September Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM
Komnas HAM Tetapkan 7 September Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM /Komnas HAM
 
ZONABANTEN.com – Kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib pada 7 September 2004 masih menyisakan misteri.
 
Munir diketahui meninggal di pesawat dalam perjalanannya menuju Amsterdam, Belanda, 17 tahun yang lalu. Kematian Munir diduga karena racun jenis arsenik. 
 
Komnas HAM menetapkan 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM di Indonesia. 
Keputusan Komnas HAM dalam menetapkan Hari Perlindungan Pembela HAM bukan tanpa alasan. 
 
“Kami menjadikan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM karena beberapa pertimbangan bahwa Munir adalah seorang pejuang yang sangat teguh dengan pendiriannya memperjuangkan Hak Asasi Manusia dan semua aspek bicara tentang hak berekspresi, hak kebebasan berpendapat, kekerasan di Papua, Aceh, dan lain-lain” kata Ahmad Taufik Damanik, Ketua Komnas HAM dalam Konferensi Pers, Selasa (7/9/21). 
 
 
Selain menetapkan Hari Perlindungan Pembela HAM, sempat diadakan pula audiensi publik untuk mendiskusikan kasus pembunuhan Munir.  Meski telah 17 tahun berlalu, penyelidikan kasus pembunuhan Munir masih belum tuntas dan menyisakan berbagai kontroversi.  Kematian Munir masih diselidiki oleh Komnas HAM hingga saat ini. 
 
Dilansir dari antaranews.com Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggelar audiensi publik ‘Penuntasan Kasus Munir’. Beberapa anggota Komnas HAM menyatakan bahwa kasus kematian Munir merupakan kasus pelanggaran HAM berat. 
 
Meski demikian, beberapa anggota Komnas HAM masih sulit mengkategorikan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
 
Korban yang hanya berjumlah satu orang, yaitu Munir Said Thalib menjadi pertimbangan Komnas HAM belum satu suara mengenai kasus pembunuhan Munir. 
 
 
Belum ada keputusan paripurna hingga saat ini mengenai penetapan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat.  Komnas HAM belum bisa menetapkan keputusan, karena diskusi sempat terhambat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 
 
Meski belum ada keputusan paripurna untuk kasus pembunuhan Munir, tanggal kematian Munir dtetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM untuk mewakili dan mengapresiasi tokoh-tokoh lain yang turut serta berjuang menegakkan HAM di Indonesia.***
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x