Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2008, bahwa penerima BLT harus warga negara yang kekayaan bersihnya maksimal Rp 50 juta. Namun, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
Selanjutnya, penghasilan setiap tahunnya tidak lebih dari Rp 300 juta. Berwarga Negara Indonesia, juga memiliki usaha mikro.
Pendaftar bukan pegawai BUMN/BUMD atau ASN, Polri, dan TNI. Bagian paling pentingnya, bahwa Anda belum pernah memperoleh BLT UMKM.
Setelah dirasa sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Maka, Anda dapat segera melengkapi dokumennya, diantaranya:
1. KTP beserta fotokopiannya
2. KK beserta fotokopiannya
3. Dokumen asli NIB/SKU/IUMK beserta fotokopiannya
Persyaratan di atas hanya ditujukan bagi Anda yang berkeinginan melakukan pendaftaran secara langsung.
Sedangkan, Anda yang berkenan melakukan pendaftaran secara online dapat dilakukan dengan memenuhi berkas berikut ini: