ZONABANTEN.com - Menyambut status PKKM level 3 yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Agustus 2021, Provinsi DKI Jakarta telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di berbagai sekolah dengan pemberian izin secara bertahap.
Untuk memantau kondisi kesiapan sekolah jenjang SMP dalam menyelenggarakan PTM terbatas, Direktorat SMP melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi sekolah-sekolah yang belum melaksanakan PTM terbatas dengan menyambangi beberapa sekolah jenjang SMP.
Sementara itu sarana prasarana serta instrumen pendukung PTM terbatas yang harus diperhatikan antara lain dengan menyiapkan thermogun, tempat cuci tangan di depan setiap ruang kelas, menyediakan masker, hand sanitizer, dan cairan disinfektan berikut alat semprotnya.
Baca Juga: Kim Seon Ho Menjadi Aktor Korea Paling Banyak Dibicarakan, Kalahkan Aktor Pemain Hospital Playlist 2
Selain itu dibutuhkan kerja sama antara sekolah dengan pihak Puskesmas Kecamatan setempat Agar terjalin hubungan dengan melakukan kordinasi dan kerjasama pelayanan kesehatan.
Pihak sekolah dan tenaga Pendidikan telah menerima vaksinasi untuk dosis 1 dan 2. Membentuk satgas COVID-19 sekolah yang beranggotakan guru dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya Pendataan kondisi medis peserta didik dan orang tua wali dan riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi COVID-19 dan dilakukan pengecekan secara berkala.
Baca Juga: Ternyata Jerawat Akan Makin Parah Jika Perawatan dengan Cara Ini
Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, dapat terlihat sekolah mana saja yang sudah memenuhi sebagian besar daftar periksa dan melaksanakan tanggung jawab satuan Pendidikan.