Tak Perlu Gunakan Tes RT-PCR, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru Rute Jawa-Bali

- 1 September 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi Bandara International Yogyakarta
Ilustrasi Bandara International Yogyakarta //Unsplash/Arum Kartika Sari
 
ZONA BANTEN.com - Syarat Perjalanan rute Jawa-Bali dengan pesawat udara kini tidak perlu menggunakan hasil tes RT-PCR.
 
Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
 
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu," demikian bunyi aturan tersebut.
 
Hasil tes negatif RT-PCR tidak perlu digunakan bagi penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua. Cukup menunjukan surat antigen dengan hasil tes negatif. Yang diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Sedangkan untuk penerbangan domestik antarbandara wilayah Jawa-Bali tetap diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
 
Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali ataupun sebaliknya, diatur ketentuan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
 
 
Selain itu penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif. Dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali.***
 
Artikel ini juga dapat anda baca di Arah Kata PRMN dengan judul  HOME ARAH BERITA Syarat Naik Pesawat Terbaru, Tak Perlu Gunakan Tes PCR Lagi

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x