ZONABANTEN.com – Kini Surat Izin Mengemudi (SIM) C, resmi dibagi jadi 3 golongan.
Pemberlakuan hal ini dimulai pada bulan Agustus 2021.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan yakni pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Lantas, apakah dengan SIM C dibagi menjad 3 golongan biaya pembuatan lebih mahal?
Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar 3 Agustus 2021, Rally Berlanjut, Rupiah Ngebut Sendirian
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman menyebut terkait biaya, tidak ada perbedaan.
“Tidak ada perubahan dan regulasinya tetap sama. Hanya pembagian golongannya saja. Untuk biaya pembuatan PNBP semuanya sama, tidak ada perbedaan," kata Arief Budiman, baru-baru ini, sebagaimana dilansir dari pmjnews.
Ia menjelaskan, biaya pembuatan ketiga jenis SIM C tersebut sama dan tak ada perbedaan.
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.