Pelaku Penjual Tabung Alat Pemadam Jadi Tabung Gas Oksigen Ditangkap Polisi

- 29 Juli 2021, 07:35 WIB
Tabung Oksigen palsu yang terbuat dari APAR (alat pemadam api ringan) yang disita Kepolisian dari para tersangka yang dijual di media sosial dengan harga Rp2-3 juta./PMJ News/
Tabung Oksigen palsu yang terbuat dari APAR (alat pemadam api ringan) yang disita Kepolisian dari para tersangka yang dijual di media sosial dengan harga Rp2-3 juta./PMJ News/ /

ZONABANTEN.com - Di tengah situasi pandemik saat masyarakat membutuhkan oksigen untuk pengobatan, ada saja oknum yang memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan.

Saat kebutuhan oksigen meningkat, para pelaku kejahatan melakukan berbagai cara, salah satunya mengubah tabung alat pemadam kebakaran ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

6 orang Pelaku penjual tabung alat pemadam yang diubah menjadi tabung gas oksigen akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Perbuatan keenam pelaku dianggap melanggar hukum karena dinilai membahayakan dan merugikan konsumen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021, menyebutkan total ada enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam, Retro Batik, UBS di Pegadaian Hari Kamis 29 Juli 2021

"Sebetulnya ini berbahaya, karena tabung APAR tidak dirancang untuk oksigen," kata Helmy.

Tabung APAR di dalamnya mengandung karbon dioksida (Co2) akan berbahaya jika diisi oksigen. Terlebih lagi, belum terjamin bagaimana 'tank cleaning' atau pembersihan tabung yang sebelumnya diisi dengan Co2.

"Dari sisi desain, tabung APAR tidak dirancang untuk diisi oksigen. Tabung oksigen memiliki spesifikasi tertentu, salah satunya bisa menahan sampai dengan 100 Psi," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah menjual 190 tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.

Para pelaku mengubah dan mengisi tabung APAR menjadi tabung oksigen dengan modal Rp700 ribu hingga Rp900 ribu, lalu dijual dengan harga variatif hingga Rp2 juta per tabung.

Baca Juga: 20 Polisi Berpakaian Preman Serbu dan Tutup Biro Al Jazeera di Tunisia

"Polri, tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus menelusuri praktik-praktik ilegal mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi COVID-19," Helmy menambahkan.

Menurut Helmy, beredarnya tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen akan berbahaya bagi masyarakat umum apabila tidak melakukan 'tank cleaning' yang benar.

"Ini juga akan kami cari dijual kemana, karena ini kan bahaya, takutnya dibeli masyarakat yang tidak tau bahwa ini sebetulnya asalnya tabung APAR yang awalnya berisi Co2. Kalau 'tank cleaning' tidak benar bisa bahaya, begitu kosong diisi sendiri, misalnya diisi penuh ini juga bisa berbahaya," Helmy melanjutkan.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 juchto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun pidana penjara.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x