Fadli Zon : Habib Rizieq Korban Produk UU Warisan Kolonial

- 24 Juni 2021, 21:14 WIB
Fadli Zon kecewa atas vonis 4 tahun yang didapat Habib Rizieq Shihab.
Fadli Zon kecewa atas vonis 4 tahun yang didapat Habib Rizieq Shihab. /Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Officia//

ZONABANTEN.com - Sidang pembacaan putusan atas kasus yang menjerat habib Rizieq Shihab digelar hari ini, dan Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis, 24 Juni 2021.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Namun sebaliknya politikus Partai Gerindra Fadli Zon mendukung Habib Rizieq Shihab untuk terus memperjuangkan keadilan hukum. Ini disampaikan mantan Wakil Ketua DPR itu melalui akun twitter, merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Habib Rizieq dalam kasus hasil tes swab RS Ummi.

Baca Juga: Update Corona: Data Sebaran dan Kasus Aktif Covid-19 di 34 Provinsi Indonesia Hari ini Kamis 24 Juni 2021

Menurut Fadli, Habib Rizieq selama ini telah banyak menerima ketidakadilan, termasuk vonis empat tahun penjara terhadapnya hari ini. Dalam kasus hasil tes swab ini, Fadli menyebut Habib Rizieq korban undang-undang yang dibuat berdasarkan hukum warisan pemerintah kolonial Belanda.

Lebih dari itu, apa yang dituduhkan pada Habib Rizieq pun konteksnya berbeda. ”Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah,” cuit Fadli Zon, pada hari Kamis,24 Juni 2021.

Sementara itu Fadli Zon pun mendoakan pendakwah yang bisa mengenakan surban itu bisa memperoleh keadilan. ”Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan,” tulisnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x