Untuk itu, sudah sewajarnya TPAKD dapat menjadi forum koordinasi dan sinergitas program kerja antarinstansi pemerintah daerah, regulator/otoritas terkait, dan pelaku usaha jasa keuangan, guna mengimplementasikan visi misi Pemerintah Daerah.
Baca Juga: DP3SN Pertanyakan Kelanjutan Kasus Jebolnya TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan
Lebih lanjut, Afrian Joni juga menginformasikan bahwa dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan, Pemprov Sumsel saat ini sedang membentuk program peningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin produktif melalui peran pondok pesantren dalam bentuk koperasi syariah.
Diharapkan dengan program tersebut, masyarakat di sekitar pondok pesantren dapat memperoleh akses pembiayaan yang murah dan bermanfaat.
Dengan memperhatikan paparan dan informasi tersebut, setelah anggota TPAKD Kabupaten OKI dikukuhkan, Wakil Bupati OKI, Djakfar Shodiq memberikan pandangan dan arahan, bahwa kehadiran TPAKD sangat penting untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di daerah.
Hal ini dapat dicapai dengan optimalisasi peran TPAKD melalui implementasi, monitoring, dan evaluasi program percepatan akses terhadap lembaga keuangan di daerah.
Terrmasuk sosialisasi dan publikasi mengenai program akses keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah.
TPAKD juga berperan sebagai wadah forum komunikasi koordinasi antarstakeholder dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, yang sekaligus dapat meningkatkan peran serta industri jasa keuangan dengan memberdayakan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber dana di kabupaten OKI.
Baca Juga: Munculnya Koalisi Israel Yang Berambisi Menggulingkan Netanyahu