Jadi Pelaku Kejahatan Seksual, Oknum Lurah dan Ustad di Kepulauan Riau Terancam Kebiri

- 28 Mei 2021, 14:13 WIB
Arist Merdeka Sirait (kanan)
Arist Merdeka Sirait (kanan) /Komnas Perlindungan Anak

ZONABANTEN.com - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan, oknum Lurah, Ustad dan karyawan sebuah toko serba ada (Toserba) patut diberikan hukuman kebiri, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang tatalaksana Kebiri serta UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasalnya, kata Arist, oknum tersebut telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak masing-masing usia 13 dan 11 tahun secara berulang di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Perbuatan ketiga pelaku ini, imbuh Arist, merupakan tindakan pidana luar biasa (extraordinary crime) dan khusus. Dengan demikian penyelesaian hukumnya harus khusus dan berkeadilan.

"Komnas Perlindungan Anak mengutuk keras oknum Lurah, Ustad dan pekerja Toko Swalayan. Ketiga pelaku sudah patut dikenai pidana pokok 20 tahun penjara dengan hukuman tambahan berupa Kebiri (Kastrasi). Tidak ada toleransi terhadap kejahatan luar biasa ini. Patut diterapkan dengan ancaman pidana pokoknya maksimal seumur hidup," kata Arist dalam rilis yang diterima Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: 128 Warga Parung Panjang Bogor Klaster COVID-19 Jalani Test Usap Antigen

Arist menyebut, pihaknya berterima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Tanjung Pinang, dalam mengungkap tabir kekerasan seksual secara bergerombol tersebut. Atas perbuatan tersebut, tambah Arist, predator anak perlu mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Demi keadilan dan kepastian hukum, ketiga predator terhadap ke dua anak ini, patut dihukum maksimal. Kami berterima kasih atas kerja cepat jajaran Satreskrimum Polres Tanjung Pinang dalam mengungkap tabir kekerasan seksual bergerombol ini. Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Tanjungpinang untuk menerapkan tindak pidana khusus dan luar biasa yang dilakukan pelaku," tegas Arist.

Lebih jauh Arist menjelaskan dalam keterangan persnya, untuk pendampingan terhadap ke dua korban, Komnas Perlindungan Anak segera membetuk Tim Rehabilitasi Sosial anak guna melakukan mitigasi trauma terhadap korban disamping pengawalan proses hukum.

Baca Juga: Vokalis Yovie & Nuno Hengkang Setelah 7 Tahun Bergabung

"Dari kejadian ini, diharapkan Pemerintah Tajung Pinang hadir untuk menyelamatkan dan memberi perlindungan bagi korban. Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (Kadis PPPA) tak boleh tinggal diam. Harus bergerak. Harapannya atas kejadian ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Pinang bergerak mencanangkan Grerakan Perlindungan Anak ditiap-tiap rumah tangga, kelurahan, desa, dusun dan kampung," tandas Arist.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x