Tata Cara Salat Gerhana dalam Islam, Panduan Salat Gerhana saat Pandemik Covid-19

- 26 Mei 2021, 14:35 WIB
Gerhana matahari total terlihat di Chile dan Argentina./Freepressjournal.in
Gerhana matahari total terlihat di Chile dan Argentina./Freepressjournal.in /


ZONABANTEN.com - Gerhana Bulan total akan berlangsung di hampir seluruh wilayah di Indonesia Rabu, 26 Mei 2021.

Berdasarkan data BMKG Fase Puncak Gerhana Bulan akan terjadi pukul 18.18.43 WIB , 19.18.43 WITA , 20.18.43 WIT, dan dapat disaksikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di sebagian kecil Riau, sebagian Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Sesuai tuntunan Islam, disunahkan untuk melaksanakan salat saat terjadi Gerhana.

Bagi anda yang ingin melaksanakan salat Gerhana, berikut tata cara salat Gerhana sesuai tuntunan Islam:

Baca Juga: Gerhana Bulan Total, Anjuran Bagi Umat Muslim Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

Tata cara salat gerhana
Tata cara salat gerhana Kemenag


Tata Cara Salat Gerhana:
1. Berniat di dalam hati;

2. Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana salat biasa;

3. Membaca do'a iftitah, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang lain sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih);

4. Kemudian ruku’;

5. Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal);

6. Setelah i'tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat lain. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama;

7. Kemudian ruku' kembali (ruku' kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku' sebelumnya;

8. Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal);

9. Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku', lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali;

10.Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya;

11.Salam.

Baca Juga: Tak Dapat BST, Dinsos Tangsel: Laporkan ke Kelurahan, Sudah Ada Sistem

Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jemaah yang berisi anjuran untuk berzikir, berdoa (khususnya agar wabah covid-19 berakhir), beristighfar, dan bersedekah.

Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah memberikan imbauan terkait pelaksanaan salat Gerhana.

panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi
panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi Kemenag


Berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:

1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;

2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Memiliki Letak Strategis, Bamsoet Dorong Pemerintah Perhatikan Krakatau International Port

a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;

c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan;

d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk;

e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan;

f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit;

g. Mimbar khutbah di masid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x