ZONABANTEN.com – Pemerintah telah menetapkan masa larang mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dari petugas satgas Covid-19.
Meski dilarang, ada keperluan tertentu yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan lintas provinsi di masa larangan mudik lebaran 2021, sebagaimana dilansir Ringtimes Banyuwangi (PRMN)
1. Pekerjaan atau perjalanan dinas
Bagi seseorang yang memiliki atau tugas pekerjaan dinas yang berada diluar kota, maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk orang yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Dan tidak diberlakukan larangan untuk melakukan perjalanan dinas pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.
Baca Juga: Zona Merah Covid-19 Meningkat, Pemda Diminta Mengoptimalkan Posko Covid-19
2. Menjenguk keluarga yang sedang sakit
Bagi seseorang yang memiliki keluarga yang sedang sakit dan berniat untuk menjenguk, pemerintah memberi kelonggaran untuk melakukan perjalanan.