Login Di Eform.bri.co.id/bpum, Gunakan Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp. 1,2 Juta

- 20 April 2021, 10:56 WIB
Login Di Eform.bri.co.id/bpum, Gunakan Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp. 1,2 Juta
Login Di Eform.bri.co.id/bpum, Gunakan Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp. 1,2 Juta /Instagram.com/@dinasppkukm/

ZONABANTEN.com – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 telah dibuka.

Antusias dari para pelaku UMKM cukup tinggi terhadap program bansos ini.

Bansos BLT UMKM 2021 besarannya tidak seperti tahun 2020. Pada 2021 ini BLT UMKM  yang akan diterima para UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Untuk tahun 2021, BLT UMKM dibuka untuk 12,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: 12 Klub Eropa Rencanakan The Super League, FIFA, EUFA, dan ECA Menentang Keras

BLT UMKM 2021 ini merupakan bagian dari PEN KUMKM yang terdiri dari dua klaster.

Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, Anda dapat login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda.

Baca Juga: Daftar Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya dan DKI Jakarta Hari Selasa 20 April 2021

Cara mendaftar BLT UMKM cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor E-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa E-KTP".

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM 2021 adalah 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 20 April 2021: Saksikan Peppermint, Criminal Activities

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

1.NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Anda bisa mengecek status banpres BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dengan login eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x