Polri Jelaskan Status Tersangka Kasus 'Unlawfull killing' 6 Laskar FPI

- 15 April 2021, 13:40 WIB
Rekonstruksi penembakan enam Laskar FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Rekonstruksi penembakan enam Laskar FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. /Ali Khumaini/Antara

ZONABANTEN.com  - Insiden penembakan enam laskar FPI atau Front Pembela Islam, yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 telah memasuki babak baru.

Hal itu setelah kepolisian membebastugaskan tiga personel mereka, dan 1 dari 3 orang anggota Polri yang terlibat dalam penembakan 6 anggota laskar FPI tersebut meninggal dunia karena kecelakaan.

Ketiga personel ini merupakan terlapor kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) atas penembakan tersebut.

Baca Juga: Lucinta Luna Renang Bareng Lumba-lumba di Tempat Wisata, Dikecam Pencinta Hewan Sampai Susi Pudjiastuti

Namun dijelaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan,  bahwa status keanggotaan 2 tersangka "unlawful killing" adalah anggota Polri dalam pemeriksaan.

"Jadi 2 tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu Ramadhan juga mengatakan bahwa untuk penonaktifan anggota Polri harus melewat sidang etik di Propam Polri.

Dimana sidang etik tersebut, lanjut dia, dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan.

Baca Juga: Bernie Madoff, Penipu Skema Ponzi Terbesar di Dunia Meninggal dalam Masa Hukuman 150 Tahun Penjara

Terkait proses ini, kata dia, tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian.

"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berproses.

"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," kata Ramadhan.

Baca Juga: Kelola Lima Pasar, Disperindag Kota Tangerang Selatan Kebut Kualitas Pelayanan

Penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (6/4) telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful kiling". Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021.

Sebelumnya tersangka ada 3 orang, dalam perjalanan waktu, satu tersangka dengan inisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.

Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Kurs Rupiah Versus Dolar 15 April 2021: Kembali ke Setelan Awal, Rupiah Anjlok!

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, mengatakan bahwa penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x