Kartu Prakerja Gelombang 14 Telah Dibuka, Namun Bukan Untuk 7 Golongan Pekerja Ini

- 11 Maret 2021, 22:05 WIB
Selain ASN dan TNI Polri, Berikut Ini Golongan Yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
Selain ASN dan TNI Polri, Berikut Ini Golongan Yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 /www.prakerja.go.id/

ZONABANTEN.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 telah dibuka.

Pendaftaran kartu Prakerja hanya dapat dilakukan di situs resmi Kartu Prakerja.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

"Gelombang 14 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja." tulis akun @prakerja.go.id di laman Instagramnya hari ini Kamis 11 Maret 2021.

Baca Juga: 10 Manfaat Minum Air saat Perut Kosong, Sangat Bermanfaat jika Diminum pada Waktu Ini

Persyaratan dasar untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah :

1. warga negara Indonesia

2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun

3.  tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Kemudian, ada 7 golongan pekerjaan yang tidak dapat mendaftar Program Kartu Prakerja :

1.Pejabat Negara
2.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3.Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Tanaman Hias Keladi Batura , Digemari Karena Warna Tulang dan Urat Daun Yang Menawan

Baca Juga: Pekerja Film Apresiasi Respon Cepat Presiden Jokowi Untuk Selamatkan Industri Perfilman Indonesia

4.Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Kartu Prakerja diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah