Vaksinasi Gotong Royong untuk Perusahaan Swasta, Biaya Peserta ditanggung Perusahaan

- 28 Februari 2021, 12:04 WIB
Kebijakan vaksinasi gotong royong
Kebijakan vaksinasi gotong royong /Instagram @kemenkes_ri

ZONA BANTEN - Selain vaksinasi program pemerintah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga dapat dilakukan melalui vaksinasi Gotong Royong.

Berbeda dengan vaksinasi dari pemerintah, vaksinasi Gotong Royong ditujukan pada karyawan/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung oleh perusahaan.

Peserta penerima vaksin Gotong Royong ini tidak akan dipungut biaya, atau akan mendapatkan vaksin secara gratis.  

Berdasarkan unggahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam akun instagram @kemenkes_ri, syarat dari vaksin Gotong Royong ini adalah:

Baca Juga: Waspada! Hanya dengan Berbicara Dapat Menularkan Virus Corona ke Orang Lain

  • Tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Noravax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah;
  • Pelayanan vaksin ini dilakukan pada fasilitas kesehatan (faskes) milik swasta yang memenuhi persyaratan, tidak bisa dilakukan di faskes pemerintah;
  • Berlangsung saat vaksin yang diadakan Kementerian BUMN dan Bio Farma sudah tersedia.
  • Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong ini harus melaporkan peserta vaksinasi kepada Kemenkes
  • Jenis vaksin Covid-19 Gotong Royong yang digunakan harus mendapatkan persetujuan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
  • Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong juga harus dilakukan dengan koordinasi bersama dinas kesehatan (dinkes) kabupaten/kota setempat.
  • Biaya vaksinasi Gotong Royong yang ditanggung oleh perusahaan tidak boleh melebihi tarif maksimal yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.
  • Pelaksanaannya akan mengacu pada standar pelayanan dan prosedur operasional yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing faskes sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
  • Peserta yang sudah mendapatkan vaksin melalui vaksinasi Gotong Royong akan mendapatkan kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
  • Faskes yang mengadakan vaksinasi Gotong Royong juga harus siap sedia untuk menangani kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sesuai dengan vaksinasi program pemerintah.

Baca Juga: Wali Kota Serang Serahkan SK PPPK Tahap 1 Kepada 121 Pegawai

Distribusi vaksin Covid-19 untuk vaksinasi Gotong Royong ini akan dilakukan Bio Farma ke faskes swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha.

Jumlah vaksin yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan badan hukum/badan usaha tersebut.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x