Perpres Memperbolehkan Investasi Miras, PKS Sebutkan Perda yang Melarangnya

- 27 Februari 2021, 23:21 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /MPR /MPR

ZONA BANTEN—Menanggapi desakan Senator Filep, instagram Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada akun @pk_sejahtera mengunggah sebuah gambar yang mengkritik masalah investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Senator Filep Wamafma, selaku Anggota Komite I DPR RI asal Papua Barat, mengajukan desakannya kepada Presiden untuk mencabut perizinan investasi untuk industri miras di Provinsi Papua.

Perizinan tersebut terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: AMPUH! Ini 5 Tanaman Pengusir Rayap, Salah Satunya Cabe Merah

Pada lampiran III yang membahas Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu.

Pada poin 31 hingga 33, terdapat industri terkait minuman beralkohol yang mulai diperbolehkan di beberapa tempat di Indonesia, salah satunya di Papua.

Padahal, pada Perpres sebelumnya, Nomor 44 Tahun 2016, ketiga industri tersebut termasuk industri tertutup di Indonesia berdasarkan poin 9 hingga 11 dari lampiran II.

Baca Juga: Bravo Polisi! Rp2,8 Triliun Uang Asing Palsu Gagal Edar

Apalagi walaupun Manokwari merupakan kota dengan mayoritas Kristen, bahkan memiliki julukan Kota Injil, kota tersebut sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x