Top Markotop! Polda Sumsel Gagalkan 25 Kg Sabu Siap Edar Asal Aceh

- 12 Februari 2021, 10:13 WIB
Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 25 Kg
Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 25 Kg /

ZONA BANTEN - Berkat penyelidikan dan pemantauan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan bersama Polres Musi Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 10 Februari 2021.

Narkoba seberat 25 kilogram yang dibawa oleh tersangka, bernama Taufik Hidayat (47) alias Opik.

Wakapolda Sumsel, Brigjen. Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, tersangka Opik ditangkap saat melintas di kawasan Kota Sekayu, Muba menggunakan kendaraan Pajero Dakkar dengan plat nopol BG 1527 P.

Baca Juga: Biar Ngga Sial, Hindari 10 Hal Ini Saat Perayaan Tahun Baru Imlek  

"Usai diberhentikan, kendaraan yang digunakan tersangka langsung dilakukan penggeledahan dan didapati sabu yang sudah dikemas menggunakan bungkus teh cina sebanyak 25 bungkus dan disimpan menggunakan kardus di bagasi belakang mobil," jelas Wakapolda Sumsel didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, Kamis, 11 Februari 2021, sebagaimana dikutip dari tribratanews.

Usai dilakukan penggeledahan, selanjutnya tersangka Opik langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Dari pemeriksaan diketahui jika tersangka membawa barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh menuju Kabupaten Lubuk Linggau," jelas Jenderal bintang satu tersebut.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar, 12 Februari 2021: Imlek, Rupiah Lembek!

Kunci keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba ini berkat penyelidikan dan pemantauan.

"Beberapa minggu lalu kita mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba,” ujar Wakapolda.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x