Rapid Diagnostic Test Antigen Covid-19 Gratis di Puskesmas untuk Keperluan Epidemiologi

- 11 Februari 2021, 15:35 WIB
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama terhadap tenaga kesehatan berlangsung di puskesmas Banjar 3.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama terhadap tenaga kesehatan berlangsung di puskesmas Banjar 3. /Sandi Lukman/



ZONA BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperkuat pelaksanaan Testing, Tracing dan Treatment terhadap pasien pengidap Covid-19 terutama di 98 Kabupaten/Kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Seperti yang ditulis pada akun @kemenkes_ri, langkah awal yang akan dilakukan adalah pelacakan kasus secara massal.

Pelacakan ini ditujukan untuk menemukan kasus terkonfirmasi tanpa gejala di tengah masyarakat, sehingga bisa segera diisolasi.

Pelacakan ini akan dilakukan pemerintah menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen.

RDT Antigen dipilih karena hasil akan didapat dengan cepat dan dapat dilakukan secara secara massal.

Baca Juga: Warna Urine Bisa Prediksi Diabetes, Hati-hati Warna Ini Indikasikan Penyakit Infeksi Gula Darah Tinggi

RDT Antigen yang digunakan untuk keperluan epidemiologi, akan disediakan pemerintah secara gratis di Puskesmas-Puskesmas.

Perlu diingat bahwa penggunaan RDT Antigen tersebut hanya digunakan untuk kepentingan epidemiologi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 yang ditetapkan tanggal 8 Februari 2021.

Di dalam Kepmenkes tersebut, ditetapkan bahwa Rapid Diagnostic Test Antigen adalah salah satu metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis,dan penyaringan penyakit COVID-19 dalam kondisi tertentu.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan RDT Antigen di Puskesmas untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis Covid-19.

Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam pemeriksaan Covid-19 akan memperhatikan:

Baca Juga: Waspada! Jangan Isolasi Mandiri Tanpa Berkonsultasi dengan Dokter Jika Tak Ingin Hal Ini Terjadi

a. kriteria pemilihan;

b. kriteria penggunaan;

c. alur pemeriksaan;

d. fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa;

e. pengelolaan spesimen;

f. keselamatan hayati (biosafety);

g. pencatatan dan pelaporan;

h. penjaminan mutu pemeriksaan; dan

i. pengelolaan limbah pemeriksaan.

Baca Juga: Astronom Ungkap Asal Mula Misterius Planet Super-Earths dan Planet Mini-Neptunus

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan RDT Antigen dalam pemeriksaan Covid-19 ini juga akan diatur oleh  lampiran dari keputusan tersebut yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Pendanaan terhadap pelaksanaan ketentuan Keputusan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2021 yang juga merupakan tanggal penetapan keputusan tersebut. ***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Instagram @movreview persi.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x