ZONA BANTEN - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan bantuan bagi masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni berupa bantuan dana.
Pemilik UMKM yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti program bantuan yang disebut dengan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.
Dilansir dari situs Kemenkop UKM, Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gigit Jari, BLT BPJS Ketenagakerajaan Tahun 2021 Tak Jadi Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Bantuan sosial (bansos) ini diberikan khusus kepada masyarakat yang telah memiliki usaha kecil dan merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima Banpres Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kapan Cair BSU BLT Subsidi Gaji Tahun 2021? Cek Jadwal Pencairan dan Rekening Anda, Begini Caranya
Bagi masyarakat yang sudah merasa memenuhi persyaratan di atas, terlebih dahulu harus mengajukan diri kepada pengusul.
Pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro di antaranya: