Catat! Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana dan Denda hingga 5 juta Rupiah

- 6 Januari 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Unsplash.com/Hakan Nural/


ZONABANTEN.com - Pemerintah Indonesia mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 sebagai langkah awal vaksinasi tahap pertama yang dijadwalkan akan dilakukan pada Januari ini.

Proses vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada seluruh peserta yang terdaftar pada tahap pertama.

Kementerian Kesehatan sendiri telah mengirimkan SMS blast kepada kriteria yang akan melakukan suntik vaksin Covid-19 di tahap pertama pada Kamis, 31 Desember 2020 silam.

Seluruh penerima SMS blast suntik vaksin Covid-19 yang telah dikirimkan oleh Kemenkes wajib mengikuti vaksinasi yang waktu pelaksanaan pastinya belum ditentukan tersebut.

Sementara bagi mereka yang menolak suntik vaksin Covid-19 ada ketentuan sanksi dipidana dan denda hingga 5 juta rupiah.

Baca Juga: Rekening Pengumpul Sumbangan 6 Laskar FPI Dibekukan, Fadlizon: Uang dari Rakyat Tuk Rakyat Didzalimi

Aturan pelaksanaan vaksinasi sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, pada Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) telah mendistribusikan vaksin Covid-19 ke seluruh penjuru negeri.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul "Perhatian! Terungkap Nilai Denda yang Harus Dibayar Jika Tolak Suntik Vaksin Covid-19".

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masyarakat yang menolak suntik vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Covid-19 Sinovac Serentak Tunggu Fatwa MUI

Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi.

Adapun sanksi yang diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Kendati terdapat beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Laporan Prakiraan Cuaca BMKG Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rabu, 6 Januari 2021

“Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujarnya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021, seperti dilaporkan PMJNews.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar 5 juta rupiah.

Adapun isi dari Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi menuturkan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia bila telah ada emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun total waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air menurutnya selama 15 bulan yakni dari Januari 2021 hingga Maret 2022.***(Irwan Suherman/PRcom)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah