ZONABANTEN.com – Muhammad Rizieq Shihab yang juga dikenal dengan Habib Rizieq hari ini menjalani pemeriksaan di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaqya pada hari Senin 28 Desember 2020.
Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq ini terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung Bogor beberapa waktu yang lalu.
Saat ini, Habib Rizieq telah berstatus tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga: Usai Lakukan Pertemuan dengan Luhut Panjaitan di Bali, Ini Target Sandiaga Uno di 2021
Baca Juga: Mengejutkan! Komnas HAM Temukan Sejumlah Bukti Baru di Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI
“Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin 28 Desember 2020.
Adapun Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan menjadi tersangka , dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP pada kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.