ZONABANTEN.com - Tersangka kasus suap korupsi dana Bantuan Sosial/ Bansos Sembako Covid-19 Juliari Peter Batubara, tiba di gedung KPK Rabu 23 Desember 2020.
KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Mantan Mensos Juliari Peter Batubara atas dugaan penyelewengan dana Bansos Sembako.
sebelumnya pada Minggu 6 Desember 2020, mantan Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Tentang Keladi Tengkorak dan Cara Menanamnya Mulai dari Biji
KPK menetapkan mantan mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap Korupsi Bansos Sembako yang notabene diperuntukan untuk warga miskin Jabodetabek.
Mantan Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sementara pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Baca Juga: Bunga Favoritmu Ternyata Bisa Ungkap Tipe Kepribadian! Bagaimana Kepribadianmu? Cari Tahu Disini
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan Bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.