Direktorat Jenderal Pajak Tunggu Regulasi Soal Penggunaan Materai Sepuluh Ribu

- 19 Desember 2020, 16:15 WIB
Tangkapan layar lama DJP soal klarifikasi bea materai
Tangkapan layar lama DJP soal klarifikasi bea materai /Arie/Zonabanten.com

ZONABANTEN.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu regulasi perundang-undangan soal penggunaan materai 10 ribu. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat, yang mempertanyakan perihal tersebut.

Dikutip dari laman https://pajak.go.id/id/pengumuman/klarifikasi-djp-terkait-bea-meterai, DJP hingga kini menyebut bahwa Undang Undang pelaksaan bea materai tersebut.

Berikut informasi yang diterima Zonabanten, melalui laman tersebut.

Sehubungan dengan beredarnya informasi di masyarakat bahwa mulai 1 Januari 2021 Bea Meterai dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi, dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai, dengan ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020).

Baca Juga: Bangkitan Selera Anak Muda Tangsel, Kotomono Sajikan Masakan Jepang yang Tak Biasa

Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.

DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.

Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah